JudulKEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI BIDANG KEHUTANAN |
Nama: HAEMAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Haeman, D102 23 024, Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang Kehutanan, Pembimbing Sulbadana dan Muhammad Hatta Roma Tampubolon. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menjelaskan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan Sumber Daya Alam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum dengan menggunakan berbagai bahan hukum yakni peraturan perundangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para pakar hukum untuk mengetahui isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah terjadi dualisme norma dikarenakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Kehutanan menyatakan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan kehutanan dalam rangka pengembangan otonomi daerah, sedangkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Daerah merumuskan bahwa kewenangan penyelenggaraan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berwenang mengelola Taman Hutan Raya. Dampak terhadap perbedaan tersebut adalah : terhadap struktur kelembagaan, Gubernur, Bupati/Walikota harus berkoordinasi dengan DPRD dan kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan pemerintahan konkuren meliputi bidang kehutanan, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri; terhadap hubungan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, apabila tidak cermat dan tidak memperhatikan asas keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kehutanan yang secara kewilayahan pada umumnya berada pada wilayah kabupaten/kota, bukan provinsi. Pemerintahan Daerah, melalui pembentukan peraturan pelaksana misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pendelegasian Pemerintah Pusat (Presiden) kepada Pemerintah Daerah terkait distribusi urusan kehutanan. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Kehutanan. |