Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPOLITIK HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH BERDASARKAN KONSEP HUKUM YANG RESPONSIF GUNA PENCAPAIAN KOTA ADIPURA
Nama: AKMAL
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK POLITIK HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH BERDASARKAN KONSEP HUKUM YANG RESPONSIF GUNA PENCAPAIAN KOTA ADIPURA Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Pasal 28H Ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Di Kota Palu untuk perkuat pengelolaan sampah, maka diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan Perda ini, diharapkan dapat memperkuat sistem hukum kebijakan publik terkait pengelolaan sampah, selain itu masyarakat dapat berperan aktif terlibat dalam penanganan sampah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah politik hukum pengelolaan sampah di Kota Palu mengacu pada pendekatan hukum responsif guna pencapaian Kota Adipura, dan untuk mengetahui implementasi pengelolaan sampah di Kota Palu guna pencapaian Kota Adipura. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan doktrinal yang berfokus pada analisis teori-teori hukum dan dokumen hukum yang berlaku. Penerapan Politik hukum dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Palu nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah yang dilahirkan atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Walikota Palu belum sepenuhnya mengedepankan hukum responsif guna pencapaian kota adipura. Sebagai contoh dalam penetapan Nilai Retribusi sampah yang ditetapkan untuk kelompok Rumah Tangga dengan kategori kelas miskin, kelas bawah, kelas menengah dan kelas atas tidak diuraikan secara jelas indikator-indikator/ batasan peng-kategorian masyarakat dalam kelas tersebut. Selain itu belum dilibatkannya secara langsung sebagai bentuk partispasi masyarakat dalam menetapkan nilai-nilai besaran Retribusi sampah tersebut. Salah satu dampak dari hal tersebut menyebabkan masih adanya masyarakat maupun badan usaha yang “menganggap” bahwa penetapan nilai retribusi sampah dirasakan cukup besar, sehingga capaian penerimaan Retribusi Sampah yang bersumber dari kelompok Rumah Tangga belum maksimal dari target yang telah direncanakan. Bahwa implementasi produk Hukum dalam bentuk Perda Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu berdampak positif bagi pelayanan kebersihan di Kota Palu, hal ini dibuktikan dengan raihan prestasi Kota Palu sebagai Kota Adipura di tahun 2024. Selain itu capaian kinerja pengelolaan sampah Kota Palu yang cukup baik dengan nilai berada diatas 84%.(Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) Kata kunci : Politik Hukum, Hukum Responsif, Peraturan Daerah (Perda), Pengelolaan Sampah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up