Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERSETUJUAN TERTULIS MENTERI DALAM NEGERI TERHADAP PENETAPAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH OLEH PENJABAT BUPATI
Nama: AJENG AULIA RAHMASARI
Tahun: 2025
Abstrak
PERSETUJUAN TERTULIS MENTERI DALAM NEGERI TERHADAP PENETAPAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH OLEH PENJABAT BUPATI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dasar hukum, prosedur, serta implikasi dari mekanisme persetujuan tertulis yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah oleh Penjabat Bupati. Dalam konteks otonomi daerah, penelitian ini menekankan pentingnya regulasi daerah sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata dan mempercepat proses demokratisasi di daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini juga menekankan urgensi pengisian jabatan Kepala Daerah yang kosong, yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang diperlukan untuk mencapai tujuan negara secara kolektif dan berkesinambungan. Dengan demikian, Penjabat Bupati memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperbaiki mekanisme persetujuan tertulis agar lebih efektif dan efisien. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan efektivitas otonomi daerah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Penjabat Bupati, Persetujuan Tertulis, Efektif dan Efisien.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up