Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN DAERAH OTONOM DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Nama: AGNES OKTAVIANI PUTRI
Tahun: 2026
Abstrak
Indonesia sebagai negara kesatuan menganut sistem pemerintahan yang berlandaskan prinsip desentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui desentralisasi, negara memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu, termasuk kewenangan dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai instrumen pengaturan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kewenangan tersebut memperoleh legitimasi konstitusional dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, namun tidak bersifat absolut karena harus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistem hukum nasional yang hierarkis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Penelitian ini menganalisis kedudukan dan batas kewenangan daerah otonom dalam pembentukan produk hukum daerah serta problematika yuridis yang muncul dalam praktiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan legislasi daerah merupakan kewenangan atribusi yang sah secara konstitusional, tetapi dibatasi oleh prinsip negara kesatuan, hierarki peraturan perundang-undangan, dan mekanisme pembinaan serta pengawasan pemerintah pusat. Dalam praktik, pembentukan produk hukum daerah masih menghadapi problematika yuridis, antara lain ketidaksesuaian materi muatan dengan kewenangan daerah, lemahnya penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta adanya dualisme kewenangan pengawasan dan harmonisasi antara Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menurunkan kualitas produk hukum daerah. Kata Kunci: Kewenangan, Daerah Otonom, Produk Hukum Daerah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

slot gacor https://vta.kemenhub.go.id/assets/