Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH DALAM PENENTUAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Nama: MOHAMMAD ALIF ADITYA
Tahun: 2025
Abstrak
Mohammad Alif Aditya., D 102 23 019, Kewenangan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Penentuan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Pembimbing Syachdin dan Kamal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Kewenangan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Menentukan Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Instansi Pemerintah Daerah dan hambatan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pelaksanaan Kewenangan Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara dengan penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa Peran BPKP dalam Perhitungan Kerugian Negara BPKP, melalui perwakilan di Provinsi Sulteng, memiliki peran penting dalam melakukan audit investigatif guna menentukan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Meskipun hasil auditnya bersifat rekomendatif, laporan perhitungan kerugian negara sering dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan persidangan. Berdasarkan teori atribusi, kewenangan diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan, yang memberikan mandat kepada BPKP untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara, termasuk audit investigatif terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Namun, setelah Putusan MK No. 31/PUU-X/2012, kewenangan BPKP dalam menentukan kerugian negara hanya bersifat rekomendatif dan tidak bersifat final dan hanya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum, hasil audit investigatif BPKP telah membantu aparat penegak hukum dalam membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi di Sulawesi Tengah menunjukkan pentingnya audit BPKP dalam mengungkap kejahatan korupsi. Hambatan utama dalam pelaksanaan kewenangan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah dalam menentukan kerugian keuangan negara meliputi ketidakjelasan regulasi, keterbatasan auditor, sarana dan prasarana yang kurang memadai, rendahnya kesadaran masyarakat, serta budaya birokrasi yang permisif terhadap korupsi. Faktor hukum dan faktor penegak hukum memiliki pengaruh paling besar dalam efektivitas perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kata Kunci: Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan; Kerugian Negara; Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up