Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPOLITIK HUKUM PIDANA PENGAWASAN SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Nama: JUMAR MANGIWA PONGSINARAN
Tahun: 2025
Abstrak
Jumar Mangiwa Pongsinaran, D10223018, Politik Hukum Pidana Pengawasan Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Pembimbing 1 : Dr. Hj. Kartini Malarangan, S.H., M.H Pembibing II : Dr. Syachdin, S.H., M.H. ABSTRAK Dalam sistem hukum pidana, pemidanaan umumnya diterapkan dengan tujuan sebagai bentuk hukuman dan pencegahan. Namun, seiring berjalannya waktu banyak kritikus dan praktisi hukum mulai menyoroti kelemahan mendasar dari sistem pemidanaan yang diterapkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi politik pembentukan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana serta bagaimana penerapan pidana pengawasan di Negara lain (Study kasus Belanda dan Korea Selatan). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mana bertujuan untuk mengkaji permasalahan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa politik pembentukan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara, mendorong rehabilitasi, serta meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana. Studi kasus di Belanda dan Korea Selatan mengungkapkan perbedaan pendekatan dalam penerapannya, di mana Belanda lebih menekankan pada rehabilitasi sosial melalui pidana bersyarat (Voorwaardelijke Straf), sementara Korea Selatan menerapkan sistem pengawasan ketat berbasis teknologi melalui probation system dan electronic monitoring. Temuan ini memberikan wawasan bagi Indonesia dalam mengembangkan pidana pengawasan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan kemungkinan mengadopsi kombinasi pendekatan dari kedua negara tersebut guna menciptakan sistem pemidanaan yang lebih fleksibel dan efektif. Dalam kesimpulan akhirnya, memberikan wawasan bagi Indonesia dalam mengembangkan pidana pengawasan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) agar lebih efektif dalam menyeimbangkan keadilan, rehabilitasi, dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana. Kata Kunci : Alternatif Pemidanaan; Pembaharuan Hukum; Pidana Pengawasan; Politik Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up