JudulANALISIS YURIDIS PENETAPAN TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEABSAHAN HASIL PENYIDIKAN |
Nama: AGUNG DWI SAPUTRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Agung Dwi Saputra., D10223011, Analisis Yuridis Penetapan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Hasil Penyidikan, Pembimbing Jubair dan Syachdin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur penetapan tersangka dalam proses penyidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta implikasi yuridis dari penetapan tersangka terhadap keabsahan hasil penyidikan, dengan penelitian normatif. Hasil penelitian penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan dilakukan secara objektif oleh penyidik. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 mempertegas bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan merupakan bagian dari prosedur hukum yang tidak boleh diabaikan. Dari perspektif Teori Keadilan, penetapan tersangka yang tidak memenuhi syarat objektif dan prosedural mencederai prinsip keadilan prosedural. Proses hukum yang adil menuntut agar setiap individu diberikan perlakuan setara di depan hukum, tidak menjadi objek penyidikan secara sewenang-wenang, dan memperoleh kesempatan untuk membela diri secara proporsional. Ketidakadilan dalam penetapan tersangka akan menciptakan penyidikan yang cacat hukum dan kehilangan legitimasi keadilannya. Berdasarkan Teori Perlindungan Hukum, penetapan tersangka adalah tindakan hukum yang harus memberikan jaminan terhadap hak-hak asasi tersangka, baik secara preventif maupun represif. Penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang sah dan tidak melalui prosedur yang benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, dan proses penyidikan yang menyusulnya menjadi tidak sah secara hukum. Dan akibatnya, proses penyidikan yang bersumber dari penetapan tersangka yang cacat secara hukum tidak memiliki kekuatan legitimasi, sehingga hasil penyidikan menjadi tidak sah secara yuridis dan tidak dapat dijadikan dasar untuk pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Dengan demikian, implikasi yuridis dari penetapan tersangka yang tidak sah adalah batalnya keabsahan hasil penyidikan, baik ditinjau dari hukum acara pidana positif maupun dari sisi teori hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. . Kata Kunci: Penyidikan; Penetapan Tersangka; Implikasi; |