Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Nama: MOH IQRA
Tahun: 2025
Abstrak
Moh. Iqra., S.H (D10223010), Kebijakan Hukum Pidana Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi. Dibimbing Oleh Bapak Jubair, selaku Pembimbing I, dan Ibu Nurhayati Mardin, selaku Pembimbing II Fokus penelitian ini adalah Bagaimana Relevansi antara Tindak Pidana pungutan Liar dan Tindak Pidana Korupsi? dan Bagaimna Kebijakan Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar? Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengkaji dan menganalisis Relavansi antara Tindak Pidana Pungutan Liar dan Tindak Pidana Korupsi.Untuk Mengkaji dan Menganalisis kebijakan Pidana dalam Penaggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Hasil Penelitian Menunjukkan: Pungutan liar memiliki relevansi erat dengan tindak pidana korupsi, karena dalam praktiknya pungutan liar melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat atau pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Secara hukum, pungutan liar dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi apabila memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi pungutan liar telah diatur dalam berbagai regulasi, baik dalam hukum pidana umum seperti KUHP maupun hukum pidana khusus seperti UU Tipikor. Selain itu, kebijakan non-penal, seperti pembinaan, pengawasan, dan peningkatan transparansi pelayanan publik, menjadi strategi penting dalam mencegah terjadinya pungutan liar. Upaya penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk penguatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum, sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan menekan praktik pungutan liar di berbagai sektor. Kata Kunci : Hukum Pidana, Pungutan Liar, Pemberantasan Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up