JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT KONSTRUKSI |
Nama: NUR FATIMAH AZZAHRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT KONSTRUKSI, NUR FATIMAH AZZAHRA (D10223009), Dr. Syamsuddin Baco, S.H., M.H., (Ketua Pembibing), Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., (Anggota Pembimbing) Pembangunan ini membutuhkan pembiayaan berupa kredit konstruksi yang biasanya difasilitasi oleh lembaga keuangan atau bank kepada pihak pelaksana proyek konstruksi. Peraturan-peraturan yang ada di Indonesia harus di taati dan dijalankan dengan baik terutama bagi para penegak hukum sehingga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya perilndungan hukum ini membuat mudah bila menghadapi suatu permasalahan berhubungan dengan hukum. proses perjanjian kreditur baik itu kredit konstruksi selalu diikuti dengan perjanjian dan jaminan tambahan sebagai perlindungan bagi bank bahwa debitur akan melaksanakan prestasinya sesuai perjanjian. Dalam penelitian ini metodologi penelitian menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Adapun sumber pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit konstruksi sangat penting, mengingat risiko wanprestasi debitur. Perlindungan ini diwujudkan melalui perjanjian tertulis yang jelas, termasuk ketentuan mengenai jaminan fidusia, dan peraturan seperti Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Kreditur memiliki hak untuk menuntut hak-haknya melalui jalur litigasi atau non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit konstruksi bisa dilakukan baik melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien, seperti mediasi atau arbitrase. Hal ini penting mengingat kompleksitas proyek konstruksi yang melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi kreditur mencakup kepastian hukum melalui peraturan yang ada dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan efektif. Hasil penelitian ini bisa memberi masukan bagi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam dunia perbankan terkaitperlindungan bagi kreditur dan upaya penyelesaian sengketa perbankan. Kata kunci: Perlindungan Hukum Bagi, Kreditur, Perjanjian Kredit |