JudulSISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA |
Nama: FERY AZHARI TRIHANDOKO |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Fery Azhari Trihandoko, D102 23 004, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Pembimbing Syachdin dan Kamal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia serta menganalisis sistem pemidanaan dan jenis sanksi pidana korporasi dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia dimasa mendatang, dengan penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat represif tetapi juga sebagai sarana pencegahan untuk memengaruhi perilaku masyarakat dan korporasi. Kebijakan hukum pidana dalam konteks korporasi harus menyesuaikan dengan kebutuhan modern melalui reformasi yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pengaturan yang lebih jelas dan fleksibel, seperti penerapan doktrin “vicarious liability atau “strict liability”, dapat membantu menutup celah hukum dalam menangani tindak pidana korporasi. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana dimana Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh individu-individu yang bertindak atas nama atau demi kepentingan korporasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi mencakup pengenaan sanksi kepada korporasi sebagai entitas serta pihak yang bertanggung jawab, seperti pengurus atau manajemen. Sehingga dimasa yang akan datang sesuai dengan kebijakan hukum pidana dan sistem pertanggungjawaban pidana diutamakan Pencegahan (Umum dan Khusus) yaitu mencegah korporasi dan pihak lain melakukan tindak pidana, Perlindungan dengan menekan pengulangan tindak pidana serta pengimbangan (Retribusi). Konsep pemidanaan dimasa yang akan datang dengan penekanan pada pendekatan restoratif, seperti perbaikan kerusakan atau ganti rugi kepada korban. Saran Perlu mempertegas pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk definisi, unsur-unsur tindak pidana, dan jenis sanksi yang lebih komprehensif. Kata Kunci: Korporasi; Pebaharuan; Pemidanaan |