JudulKEWENANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN |
Nama: TIVANI ANUGRAH POAI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK KEWENANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN, TIVANI ANUGRAH POAI (D10223002) Indonesia sebagai negara kesatuan menganut prinsip desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam bidang pendidikan. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, dalam praktiknya terjadi perubahan konsep dari "kewenangan" menjadi "urusan", yang menunjukkan kecenderungan sentralisasi dan memperkuat peran pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini berdampak pada pelaksanaan desentralisasi pendidikan yang menuntut daerah untuk mampu mengelola urusan pendidikan sesuai kondisi lokal. Sayangnya, banyak daerah belum memiliki kapasitas memadai dalam merancang dan melaksanakan kebijakan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan dan pelaksanaan kewenangan daerah dalam bidang pendidikan. Melalui pendekatan normatif, studi ini menemukan bahwa efektivitas desentralisasi pendidikan sangat bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan, kemampuan institusional daerah, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kata Kunci: kewenangan daerah, urusan pendidikan, desentralisasi, otonomi daerah, UU Pemerintahan Daerah |