JudulPANDANGAN HUKUM PIDANA TERHADAP SISTEM PEMILU 2024 TETAP PROPORSIONAL TERBUKA |
Nama: MUMTAZ A |
Tahun: 2024 |
Abstrak Mumtaz Amir, D 102 22 091, Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Dalam Perspektif Tindak Pidana Pemilu, supervised by Djubair dan H. Hamdan Hi. Rampadio. Tujuan penelitian ini adalah adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilu sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil diatur dalam dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur hukum pidana materil dan formil, ketentuan hukum pidana formil sangat berbeda dengan tindak pidana pada umumnya mulai dari proses penyelidikan sampai putusan pengadilan yaitu penanganan tindak pidana Pemilu diproses melalui sentra Gakkumdu. Ketentuan hukum pidana materilnya, pelaku pelanggaran netralitas Kepala Desa yang dapat dikategorikan sebagai keputusan atau tindakan seorang Kepala Desa seperti membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu yang terindikasi merugikan salah satu peserta pemilu sebagai delik formil, dan akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjaga netralitas dalam Pemilu melalui penegakan hukum tindak pidana pemilu dengan menerapkan pertanggungjawaban pidana berupa sanksi pidana penjara dan denda, selain itu dapat diterapkan sanksi admnistrasi sebagaimana diatur dalam UU Desa berupa pemecatan selain itu Peserta Pemilu yang didukung oleh Kepala Desa dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilu. Disarankan Perlunya revisi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan ketentuan pidana pelanggaran netralitas Kepala Desa berupa pidana penjara dan denda yang masih sangat rendah berupa pengaturan pidana maksimal dan minimal serta perlunya ketentuan terhadap perlindungan masyarakat, yang menjadi pelapor, saksi, dan korban terhadap pelanggaran Pemilu |