JudulPERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROFESI DOKTER SEBAGAI KORBAN KEKERASAN KELUARGA PASIEN |
Nama: NILOVAR AMIR ADNAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Nilovar Amir Adnan, D 102 22 090, Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Profesi Dokter Sebagai Korban Kekerasan Keluarga Pasien, supervised by Djubair dan H. Hamdan Hi. Rampadio. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum pidana terhadap dokter sebagai korban kekerasan keluarga pasien dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap profesi dokter, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dokter sebagai korban kekerasan keluarga pasien belum diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus dibidang kesehatan dan kedokteran hanya dalam KUHPidana sebagai perlindungan represif, dalam regulasi perundang-undangan, dokter belum mendapatkan perlindungan hukum preventif sebagai korban dalam menjalankan profesi dokter, tetapi dalam memberikan pelayanan medik, profesi dokter sebagai terduga pelaku malpraktek mendapatkan perlindungan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan Perlindungan hukum terhadap dokter dalam melaksanakan profesinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga dokter selalu berlindung pada risiko medis yaitu kemungkinan terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan oleh pasien maupun dokter dalam rangkaian proses tindakan medis baik dari risiko cidera, cacat, hingga kematian dan dokter sudah menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP) karena tujuan disahkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran untuk memberikan perlindungan kepada dokter dalam melaksanakan tugasnya tidak membahas perlindungan pasien, sehingga kedudukan dokter lebih kuat dan lebih menekankan penyelesaian sengketa medik melalui sidang kode etik profesi yang sanksinya hanya administrasi. Disarankan perlunya revisi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dengan memasukkan ketentuan pidana terhadap orang perorangan yang menghalangi tugas dokter dan melakukan kekerasan terhadap dokter. |