JudulKEDUDUKAN AHLI WARIS DALAM PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT NASABAH YANG TELAH MENINGGAL DUNIA |
Nama: MADE SUTAMA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Pemberian kredit kepada debitur tentu saja ada risikonya, salah satu risiko kredit yaitu meninggalnya debitur sehingga tidak dapat menyelesaikan kreditnya kepada kreditur, meninggalnya debitur apakah kemudian secara otomatis ahli waris memiliki kewajiban untuk melunasi utang debitur yang telah meninggal dunia. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui kedudukan ahli waris dalam penyelesaian kredit nasabah yang telahmeninggal dunia, serta untuk menganalisis dan mengetahui kedudukan ahli waris dalam penyelesaian kredit setelah debitur meninggal dunia. Metode penelitan menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan metode analisis yang bersifat deskriptif normatif.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ahli waris apabila debitur meninggal dunia maka segala hak dan kewajibannya di bidanghukum harta kekayaan akan beralih kepada ahli waris, karena pada hakikatnya, ahli waris yang memperoleh warisan dari pewaris yaitu berupa aktiva serta pasiva. Namun, dalam KUHPerdata ahli waris berhak melakukan penolakan atas harta warisan yang jatuh kepadanya, oleh karena itu ahli waris diberkan hak untuk berpikir terlebih dahulu kemudian memberi pernyataan kepada Pengadilan Negeri setempat.Penyelesaian kredit macet melalui asuransi pada kredit konsumtif apabila dilihat dari sisi lain menguntungkan bagi keluarga debitur yang meninggal dunia, karena seluruh utang yang ada di bank sudah diselesaikan oleh pihak asuransi sehingga jaminan kebendaan yang dipegang oleh bank tidak dilelang atau dijual untuk melunasi utang debitur yang meninggal dunia, melainkan dikembalikan kepada pihak keluarga. Sedangkan Penyelesaian kredit macet melalui asuransi pada kredit produktif dilakukan dengan melelang objek jaminan sehingga bank mendapatkan pelunasan dari hasil lelang, dan pihak keluarga tidak berkewajiban untuk melunasi utang debitur yang meninggal dunia, serta tidak mendapatkan objek jaminan kebendaan yang dipegang oleh bank. Oleh karena itu penyelesaian kredit macet yang melalui asuransi dipandang merupakan penyelesaian terbaik mengingat pihak bank mendapatkan pelunasan oleh pihak asuransi, dan keluarga debitur yang meninggal dunia tidak lagi perlu lagi memikirkan utang yang ada di bank melainkan dapat menerima jaminan kebendaan yang dipengang oleh bank selama kredit masih berjalan. |