JudulGRADASI KESENGAJAAN DALAM BENTUK NIAT JAHAT PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: YEFRISON LANTO MAWO PADJAMU |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Yefrison Lanto Mawo Padjamu (Stb : D 102 22 076) Judul Tesis: Gradasi Kesengajaan Dalam Bentuk Niat Jahat Pengadaan Barang Dan Jasa DalamTindak Pidana Korupsi. supervised by Abdul Wahid dan Kamal. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah parameter “niat jahat” pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan agaimanakan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian normative dengan pendekatan 2 (dua) sumbar bahan hukum yaitu: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan jawaban bahwa parameter “niat jahat” pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bahwa dengan asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud pertanggungjawaban tindak pidana. Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana sesuai dengan asas Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea; Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menurut hukum pidana (schuld in ruimte zin) terdiri atas tiga anasir yaitu: Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dari pembuat Suatu sikap psikhis pembuat berhubung dengan kelakuannya, yaitu Kelakuan disengaja (anasir sengaja), dan Kelakuan kurang berhati-hati atau lalai (anasir kealpaan) atau culpa (schuld in enge zin). Tidak ada alasan-alasan yang menghapuskan pertanggung jawaban pidana pembuat (anasir toerekeningsvatbaarheid). Kata Kunci: Niat Jahat, Pengadaan Barang Dan Jasa, Tindak Pidana Korupsi |