Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
Judul"EKSISTENSI KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"
Nama: RENHARD FRANSISKHO SOLOTI
Tahun: 2024
Abstrak
Tujuan penulisan ini untuk memahami dan mengetahui penerapan Eksistensi Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Menurut Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal penggunaan perjanjian baku yang menggunakan klausula eksonerasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparasi. Penulisan Tesis ini memperoleh hasil bahwa pelaksanaan perjanjain baku yang memuat klausula eksonerasi tersebut masih sering terjadi dalam masyarakat. pasal 18 ayat (1) bagian a,d,f, dan h menjadi bagian yang paling sering dilanggar dan dilakukan oleh pelaku usaha, Tindakan ini membuat pihak konsumen berada pada posisi yang sangat lemah dan paling tidak diuntungkan. Dalam praktiknya, kasus perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi hukum, namun faktanya beberapa hakim dalam beberapa perkara melihat beberapa kasus klausula eksonerasi sebagai kasus wanprestasi alasannya karena kesepakatan tersebut telah ada lebih dahulu dan tanpa paksaan. Hal ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Dalam penanganan yang seharusnya pelaku usaha wajib bertanggung jawab (Fault Liability) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen, Prinsip tanggungjawab berdasarkan kesalahan digunakan untuk menjerat pelaku usaha yang dalam pelayanannya menyebabkan kecacatan produk, dimana dalam UUPK dikenal pula prinsip penting yaitu tanggung jawab produk (product liability). Sistem tanggung jawab yang dipergunakan dalam UUPK menggunakan system based on fault dengan beban pembuktian terbalik untuk semua barang, Di Indonesia, proses penyelesaian ganti ruginya, dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Di luar pengadilan dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Segala bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang telah diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 juga termasuk di dalamnya pertanggungjawaban terhadap perjanjian baku sepihak yang menggunakan klausula eksonerasi. Namun, sepanjang pelaku usaha mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka bebas dari tuntutan. Kata Kunci : Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up