JudulPOLITIK HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN SEBAGAI STRATEGI MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT |
Nama: PATWAN KUBA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Sebagai Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba (D102 22 074), Prof. Dr. Sutarman, S.H., M.H., (Pembimbing Utama), Dr. Drs. Mansur Armin Bin Ali, S.H., M.H., (Pembimbing Anggota) Tujuan penelitian ini untuk mengetahui politik hukum sektor kelautan dan perikanan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai Laut, dan mengetahui strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor kelautan dan perikanan Kabupaten Banggai Laut.Metode penelitan menggunakan Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Setelah bahan hukum terkumpul, selanjutnya dilakukan pengolahan bahan hukum, dengan editing, sistematisasi, dan deskripsi. Hingga penarikan kesimpulan melalui proses berfikir induktif. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan: Pertama, Politik hukum sektor kelautan dan perikanan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai Laut melalui: a). Pembentukan produk hukum yang responsif, diantaranya pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b). Layanan pajak daerah dan retribusi daerah, dengan komponen pendukung organisasi dan SDM, fasilitas kantor, teknologi informasi, data, dan SOP. c). Pelaksanaan instrumen pemerintahan melalui peraturan perundang-undangan, dan penetapan Keputusan dan program kegiatan pemerintah daerah yang difokuskan pada sektor perikanan dan kelautan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Banggai Laut. Kedua, Strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Banggai Laut dengan cara: a). Pendataan ulang wajib pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga ditemukan subjek pajak/retribusi baru. b). Pembinaan dan pendampingan kelompok nelayan untuk pelaksanaan program pengembangan perikanan tangkap dan budidaya perikanan, yang ditujukan untuk pencapaian target produksi perikanan. c). kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan sarana dan prasarana serta pengelolaan potensi perikanan dan kelautan. Kata Kunci: Politik Hukum, Pendapatan Asli Daerah, Perikanan, Sumber Daya |