Judul KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH |
Nama: SURIADI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada wilayah kecamatan mengalami perubahan status yang awalnya kecamatan adalah wilayah administratif yang memposisikan Camat sebagai kepala wilayah sekarang menjadi wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam hal pelayanan publik. Metode penelitan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis secara preskriptif analisis. Kedudukan dan peran Camat perlu dikembalikan posisinya sebagai kepala wilayah yang melaksanakan kewenangan atributif, juga melaksanakan kewenangan delegatif, diperlukan pendekatan perilaku atau manajemen pemerintahan yang mampu meningkatkan perannya terkait sistem dan struktur organisasi, pemberdayaan sumber daya manusia kecamatan dan mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, peran dan fungsi camat perlu diarahkan kepada kewenangan atributif tanpa mengsampingkan kewenangan dari kepala daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Kata Kunci: Camat, Perangkat Daerah, Otonomi Daerah |