Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKONSEP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK YANG MEMBATALKAN TITLE EKSEKUTORIAL TENTANG EKSEKUSI BARANG JAMINAN
Nama: FIRDAUS TONDOK SALASSA
Tahun: 2025
Abstrak
Tujuan penulisan ini untuk memahami dan menganalisis kepastian hukum dalam eksekusi jaminan fidusia baik sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan title eksekutorial tentang eksekusi barang jaminan. Metode penelitan menggunakan metode penulisan Yuridis Normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi sertifikat jaminan fidusia yang ditandatangani sebelum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah tetap memeiliki kekuatan eksekutorial sepanjang terdapat klausula “cedera janji” yang memenuhi syarat formil dan syarat materil yaitu adanya unsur kesengajaan (syarat materil) dan adanya kewajiban kreditur untuk menyampaikan surat peringatan secara patut dan layak (3 kali berturut-turut) serta atas dasar kesepakatan para pihak (syarat formil), bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Kreditur diberikan hak yang seluas-luasnya untuk mengeksekusi barang jaminan milik debitu . Selain itu, Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUUXVII/2019 menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak mempunyai kekuatan eksekutorial tanpa adanya kesepakatan para pihak antara debitor dan kreditor mengenai konsep cidera janji atau wanprestasi, dan debitor tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia. Apabila sertifikat jaminan fidusia tidak memenuhi salah satu atau keduanya maka diperlukan upaya gugatan di lembaga peradilan dan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up