Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPOLITIK HUKUM PELINDUNGAN BAHASA BANGGAI SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Nama: HALIMAH USMAN HAMID
Tahun: 2024
Abstrak
Bahasa Banggai yang mengalami degradasi sama dengan Bahasa- bahasa yang ada di Indonesia mengalami proses kepunahan karena jumlah penutur terutama generasi muda yang mulai jarang menuturkan Bahasa Banggai menjadi ancaman serius terhadap kebudayaan Banggai. Perlindungan dalam konteks politik hukum yaitu perangkat hukum berupa perda menjadi penting apalagi dalam konteks Otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan melestarikan Bahasa daerah dalam bentuk perangkat hukum berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut Di Provinsi Sulawesi Tengah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum Bahasa Banggai sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia. Penulisan ini menggunakan penelitian normatif yang menekankan pada pengumpulan data berdasarkan, observasi dan fakta konkret. Hasil penelitian menunjukkan pertama, politik hukum perlindungan Bahasa Banggai sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar penggunaan Bahasa Banggai, meningkatnya kesadaran hukum Masyarakat untuk menghargai Bahasa Banggai agar tidak terjadi degradasi, terhindarnya Bahasa Indonesia, Bahasa daerah khususnya Bahasa Banggai di tiap- tiap daerah mengalami degradasi atau kepunahan. Kedua, Politik Hukum Perlindungan Bahasa Daerah dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Alinea ke 4, Pasal 42 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 32 Undang Undang 1945 Ayat 2 , Ketiga Politik Hukum Perlindungan Bahasa banggai tertuang di Peraturan Daerah Banggai Laut No 15 Tahun 2021 . Kata Kunci: Politk Hukum, Bahasa Daerah, Pelindungan Bahasa Daerah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up