Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL VILLAGE REGULATIONS IN THE NATIONAL LEGAL SYSTEM
Nama: EDDY BAPITANGGENE
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui kedudukan peraturan Desa dalam sistem hukum nasional yang meliputi Kedudukan Peraturan Desa dan Pengawasan Peraturan Desa. Metode penelitan menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan metode analisis yang bersifat preskriptif normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Peraturan Desa ditegaskan dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, meskipun Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Desa dalam hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan telah dihapuskan. Namun, Peraturan Desa juga termasuk peraturan perundang-undangan karena ciri-ciri yang melekat pada peraturan perundang-undangan melekat pula pada Peraturan Desa seperti: (1) Bersifat tertulis; (2) Dibentuk oleh Kepala Desa dan dibahas bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang berwenang di Desa; (3) Bersifat umum dan abstrak; (4) Dapat diuji (review) jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang berada setingkat dibawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota karena Pemerintahan Desa merupakan bagian Dari Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pengawasan pemerintah daerah terhadap pengkajian Peraturan Desa yang disebut juga dengan eksekutif review yang merupakan bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kata Kunci: Desa, Peraturan Desa, Sistem Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up