JudulIMPLIKASI HUKUM ATAS PERGESERAN ANGGARAN BELANJA YANG TELAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) |
Nama: MUHAYAROH |
Tahun: 2024 |
Abstrak IMPLIKASI HUKUM ATAS PERGESERAN ANGGARAN BELANJA YANG TELAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD), Muhayaroh (D10222063), Dr ABDULLAH S.H., M.H., (Pembimbing Utama, Dr. H. ABDURRAHIM S.H., M.H., (Pembimbing Anggota) Pergeseran anggaran merupakan pengalihan atau pemindahan alokasi anggaran dari antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja yang merupakan bagian dalam perubahan anggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Maksud dan tujuan dari pergeseran anggaran itu sendiri untuk mengantisipasi adanya perubahan dan dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan anggaran akibat adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, penyesuaian kebutuhan anggaran, adanya keperluan mendesak, yang harus diimplementasikan untuk mencapai tujuan dan sasaran rencana kerja pemerintah daerah secara tertib, efektif, dan efisien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian yaitu Pergeseran anggaran harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dilakukan melalui melalui perubahan APBD pada dasarnya merupakan perubahan dari anggaran yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah dalam bentuk Perda tentang Perubahan APBD yang mengandung arti bahwa, pergeseran anggaran dapat terjadi karena sebab-sebab atau hal-hal tertentu termasuk kondisi seperti kondisi mendesak, kondisi darurat, dan perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau Daerah. Pelaksanaan anggaran yang telah ditata sedemikian rupa, dilarang untuk dilaksanakan diluar aturan yang telah ditentukan dalam Perda APBD maupun Perda Perubahan APBD. Dalam hal pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD, PPKD bertanggungjawab atas dokumen permohonan pergeseran Anggaran yang diajukan oleh Kepala SKPD selaku PA adalah benar dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, PPKD hanya mendapat tembusan dari permohonan pergeseran anggaran yang diajukan Kepala SKPD selaku PA kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. Tanggungjawab PPKD dalam pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, yaitu apabila pergeseran anggaran sudah disetujui oleh TAPD maka PPKD menerbitkan perubahan DPA SKPD. Kata kunci: APBD, Peraturan Daerah, Pergeseran Anggaran, |