JudulKEPASTIAN HUKUM DARI SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA |
Nama: ALVANDO ANDREW KINDANGEN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Alvando Andrew Kindangen, Kepastian Hukum Dari Suatu Putusan Arbitrase Internasional Indonesia dibawah bimbingan Sutarman Yodo, dan Agus Lanini. Tujuan penulisan ini untuk memahami dan menganalisis penerapan konsep kepastian hukum terhadap putusan arbitrase internasional yang dibatalkan badan peradilan di Indonesia, serta menganalisis bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang terkendala peraturan perundang-undangan. Metode penelitan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan putusan arbitrase internasional di Indonesia tidak diatur di dalam undang-undang nomor 30 tahun 1999, namun kontradiksi ditemukan pada kasus Karaha Bodas Company Vs Pertamina, yang mana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus membatalkan putusan arbitrase Jenewa yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat ketentuan Pasal 66 huruf c yang membatasi pengakuan putusan arbitrase asing dalam kondisi tertentu. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan investor asing dan menghambat penanaman modal di Indonesia. Dalam konteks ini, asas pacta sunt servanda, yang menekankan pentingnya menghormati perjanjian yang telah disepakati, menjadi sangat relevan. Ketidakpatuhan terhadap asas ini, seperti yang ditunjukkan oleh tindakan PERTAMINA dalam menggugat putusan arbitrase internasional mencerminkan sikap yang tidak kooperatif dan dapat merugikan reputasi Indonesia sebagai tempat yang ramah bagi investasi. Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan cara penyelesaian sengketa mereka juga harus dihormati. Pelaksanaan putusan arbitrase yang final dan mengikat seharusnya menjadi harga mati untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa. Kata Kunci : Arbitrase, Pembatalan Putusan, Kepastian Hukum. |