Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT MISKIN BERDASARKAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA
Nama: ABD.JALIL TANGKUDUNG
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pada Masyarakat Miskin Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia, Abd. Jalil Tangkudung, D10222059, Pembimbing I : Dr. Suardi. Dg. Mallawa S.H., M.H, pembimbing II : Dr. Riri Anggriani, S.H., M.H Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Konstitusi menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, tentu saja ini juga mencakup hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Konstitusi Indonesia juga memberikan jaminan HAM setiap warga negara. Bantuan hukum merupakan suatu kewajiban negara pada masyarakat miskin. Namun, pada prakteknya masih terdapat masyarakat miskin yang tidak dapat dengan mudah mendapatkan keadilan dan persamaan di depan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dan untuk mengetahui pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Banggai Kepulauan, apakah sudah berdasarkan pada prinsip-prinsip HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Lokasi penelitian adalah Pengadilan Negeri Luwuk Banggai dan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Banggai Kepulauan. Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin adalah dengan memberikan bantuan hukum dalam permasalahan hukum pidana, perdata dan tata usaha negara baik dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi ataupun non litigasi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Banggai Kepulauan masih belum berdasarkan prinsip-prinsip HAM karena masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam prakteknya. Seperti adanya beberapa advokat dari LBH di Kabupaten Banggai Kepulauan selaku pemberi bantuan hukum belum melaksanakan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta dinilai kurang profesional dan masih terlihat adanya pembedaan perlakuan antara klien (diskriminatif). Kata Kunci: Tanggung Jawab; Pemerintah Daerah; Bantuan Hukum; Hak Asasi Manusia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up