JudulPENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI DAMPAK KERUSAKAN HUTAN DAN HAMBATAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA BALAI GAKKUM LHK WILAYAH SEKSI 2 PALU |
Nama: SUBAGIO |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Subagio (D 102 22 056) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kerusakan Hutan Pada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi 2 Palu, dibimbing oleh Prof. Dr. H. Sulbadana,S.H.M.H selaku Pembimbing Utama dan Dr. H. Hamdan Rampadio, S.H.,M.H Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakan hukum bagi para pelaku tindak pidana di bidang kehutanan serta mencari solusi dari hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan pada Balai Gakkum LHK Wilayah Seksi 2 Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian sebagai berikut : 1. Penegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang kehutanan di Wilayah Balai Gakkum LHK Wilayah Seksi 2 Palu dilakukan melalui instrumen perundang-undangan yaitu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, model pemidanaan yang akan diberikan bagi pelaku kejahatan di bidang kehutanan ialah model sistem pemidanaan khusus. 2. Cara yang efektif untuk tidak terjadi lagi hambatan dalam penegakan hukum pidana di bidang kehutanan pada wilayah hukum Balai Gakkum LHK Wilayah Seksi 2 Palu dengan cara melakukan koordinasi secara berkelanjutan kepada aparat penegak hukum maupun pihak instansi yang berhubungan dengan instansi kehutanan baik pemerintah pusat dan daerah terhadap langkah hukum dan kepastian dalam penegakkan hukum pidana materil kesemuanya tersebut dalam rangka memberikan jaminan penyajian alat bukti dan barang bukti sesuai prosedur dalam hukum acara pidana. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana dan Kehutanan |