JudulKONSEP NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN MANFAATNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI (Perspektif Perbandingan Hukum Dengan Amerika Serikat) |
Nama: BRAMAN STENLY LATINGKA LADUMPE |
Tahun: 2024 |
Abstrak Braman Stenly Latingka Ladumpe, D10222054, Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dan Manfaatnya Terhadap Penegakan Hukum Pidana Korupsi (Perspektif Perbandingan Hukum Dengan Amerika Serikat) Dibimbing Oleh Dr. H. Jubair, S.H.,M.Hum, Sebagai Pembimbing Utama Dan Dr. Nurhayati Mardin, S.H.,M.H, Sebagai Pembimbing Anggota. Tujuan penulisan ini untuk memahami dan mengetahui penerapan konsep NonConviction Based Asset Forfeiture di negara Amerika Serikat dan relevansinya dalam sistem hukum di Indonesia serta manfaat konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan komparat dengan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Amerika Serikat menunjukkan potensi untuk meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mempercepat proses perampasan aset yang terkait dengan kejahatan korupsi, konsep tersebut relevan untuk diterapkan dalam sistem hukum Indonesia karena pada dasarnya Undang-Undang Permpasan Aset telah mengatur tentang konsep tersebut mulai dari penelusuran aset, penyelidikan, pemblokiran, penyitaan aset, proses pengadilan sampai dengan perampasan aset serta pengelolaan aset. Dengan demikian, adopsi konsep ini dapat menjadi langkah penting dalam upaya memerangi korupsi dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Disisi lain konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture akan memberikan manfaat terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, dengan dilakukannya penyitaan aset tanpa harus membuktikan kesalahan pidana individu terlebih dahulu, konsep ini dapat menjadi alat efektif dalam merampas keuntungan dari kejahatan korupsi. Amerika Serikat menunjukkan bahwa konsep ini tidak hanya dapat memberantas kejahatan finansial, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara. Dengan demikian, penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture dapat menjadi strategi efektif dalam memerangi korupsi, meningkatkan keadilan, dan memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Kata Kunci: Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Korupsi, Kerugian Negara |