JudulTANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MENURUT PERJANJIAN WAKTU TERTENTU |
Nama: RIFAI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Sesuai perkembangan dan pembaruan aturan ketenagakerjaan perlu dikaji untuk kepentingan masyarakat pada umumnya dan pekerja/buruh pada khususnya. Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. PP No. 35 Tahun 2021dan PP No. 37 Tahun 2021 terdapat penghapusan, pembaruan, dan penyisipan pasal mengenai hukum ketenagakerjaan. Di antara pembaruan aturan tersebut, yang dibahas dalam penelitian ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dan perlindungan terhadap pekerja/buruh untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja. Terdapat perubahan dalam aturan PKWT yaitu pekerja/buruh yang masa kontraknya telah berakhir, berhak menerima uang kompensasi, Hal itu menjadi hal yang baru, sehinga tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara hukum normatif mengenai aturan pemberian uang kompensasi dari mulai pembagian besarannya dan sanksi bagi perusahaan jika melanggarnya. |