Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBERIAN REMISI SEBAGAI HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN SISTEM PENILAIAN PEMBINAAN NARAPIDANA
Nama: MAKMUR
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Makmur, D 102 22 050, Penerapan Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pemberian Remisi Sebagai Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, supervised by Suardi Dg. Mallawa dan Syachdin. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana penerapan prinsip Hak Asasi Manusia dalam pemberian remisi sebagai hak warga binaan berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, danApakah Hambatan Pembinaan Narapidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sebagai hak remisi juga sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap harkat dan martabat narapidana yang telah berbuat baik melalui pembinaan sehingga memahami nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan HAM. Remisi sejalan dengan Internasional Covenant on Civil dan Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Body Of Principles For The Protection of Persons Under Any Form Of Detention or Imprisonment, Standard Minimum Rules For The Treatment Of Prisoners sebagai bentuk perlindungan HAM narapidana untuk membina narapidana. Pelaksanaan hak-hak narapidana khususnya Remisi di Lapas Kelas IIB Tolitoli sudah berjalan cukup baik. Semua hak narapidana yang terdapat dalam UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan maupun hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights), sehingga negara sudah mengatur, memenuhi dan melindungi hak narapidana berkaitan dengan pemberian Remisi seperti Remisi dan Hambatan pembinaan narapidana dalam perspektif HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, khususnya keterbatasan sarana dan prasarana, terbatasnya pembinaan keagamaan dan keterampilan hal tersebut disebabkan keterbatasan petugas dan lebih menekankan pada aspek keamanan dan ketertiban tetapi hak-hak narapidana tetap menjadi prioritas sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pemenuhan HAM narapidana. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Remisi; Warga Binaan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up