JudulKEWENANGAN PENYIDIKAN BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI TERHADAP TINDAKAN ILLEGAL LOGGING DI SEKSI WILAYAH II PALU |
Nama: ALNARDO EMILYO LAMADI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Alnardo Emilyo Lamadi, D. 102 22 046 “Kewenangan Penyidikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi terhadap tindakan Illegal Logging di Seksi Wilayah II Palu” dibimbing oleh Sulbadana dan Suardi Dg. Mallawa Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan kewenangan Penyidikan oleh Balai Pengamanan dan Penegakanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi terhadap tindak pidana Illegal Logging di Seksi Wilayah II Palu dan faktor faktor yang menjadi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kewenangan Penyidikan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi terhadap tindak pidana Illegal logging di Seksi Wilayah II Palu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan kewenangan Penyidikan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan perkara tindak pidana kehutanan bidang pembalakan liar (illegal logging) sudah berjalan sesuai ketentuan perundang undangan hal tersebut dapat dilihat dari jumlah kasus illegal logging yang ditangani oleh Seksi Wilayah II Palu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi selama tahun 2021 sampai dengan 2023 dimana tipologi kasus illegal logging yang diselesaikan adalah sebanyak 20 Kasus dari total 27 Kasus yang ditangani. Sedangkan Faktor faktor yang menjadi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan Kewenangan Penyidikan tindak pidana Illegal Logging oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi antara lain meliputi faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum dan faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan. Kata Kunci: Kewenangan, Ilegal Logging, Penyidikan |