Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Yuridis Terhadap Eksistensi Lembaga Gijzeling Dalam Upaya Pemaksaan Pembayaran Tunggakan Pajak
Nama: NI KADEK SRI WAHYUNI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Ni Kadek Sri Wahyuni, D10222045, Analisis Yuridis Terhadap Eksistensi Lembaga Gijzeling Dalam Upaya Pemaksaan Pembayaran Tunggakan Pajak, Dibimbing oleh Dr. H. Ridwan Tahir, S.H.,M.H selaku Pembimbing utama, dan Dr. Nurhayati, S.H.,M.H selaku pembimbing Anggota Pajak merupakan pungutan wajib oleh pemerintah yang wajib dibayarkan kepada negara baik oleh orang perorangan atau badan yang sifatnya memaksa sesuai ketentuan undang-undang dan diperuntukkan bagi wajib pajak/penanggung pajak. Pemerintah menciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya paksa bagi para wajib pajak yang tidak taat hukum. Salah satu mekanisme tersebut adalah lembaga paksa badan (gijzeling) yang dilaksanakan sebagai efek jera bagi para penanggung pajak, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah eksistensi gijzeling dalam peradilan pajak dan bagaimanakah prosedur penerapan gijzeling sebagai upaya pemaksaan pembayaran tunggakan pajak. Penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, eksistensi gijzeling dalam peradilan pajakmerupakan salah satu instrumen penting yang digunakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perpajakan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terkait keberadaan pengadilan pajak, dengan ini pengadilan pajak berdasarkan putusan itu dicabut dari otoritas Kementerian Keuangan dan dialihkan kepada otoritas Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga peradilan khusus perpajakan yang dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Prosedur penerapan gijzeling sebagai upaya pemaksaan pembayaran tunggakan pajak merupakan upaya terakhir yang digunakan ketika upaya-upaya lainnya gagal. Prosedur tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain seperti surat teguran, surat paksa, sita, dan lelang. Penagihan utang pajak dilakukan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif dan syarat kualitatif serta dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Kata Kunci : Wajib Pajak, Tunggakan Pajak, Pemaksaan Pembayaran, Gijzeling

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up