JudulURGENSI RESES DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI |
Nama: FERY SUJARMAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Reses merupakan waktu anggota DPRD Kabupaten Banggai untuk melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat dan fungsi legislasi, sekaligus kesempatan bagi anggota DPRD Kabupaten Banggai untuk melihat langsung implementasi kebijakan sekaligus meminta masukan dari konstituen mengenai pembentukan perundang-undangan dan hal-hal yang diatur dalam sebuah perundang-undangan. Metode penelitan menggunakan metode penulisan hukum empiris dengan menggunakan metode analisis yang bersifat preskriptif analitis. Urgensi pelaksanaan reses terhadap fungsi legislasi DPRD kabupaten banggai dapat terlihat dari: 1). Proses penyusunan propemperda, dimana reses yang dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten banggai dapat memberikan informasi terkait berbagai permasalahan dan aspirasi di konstituennya yang memungkinkan dapat dielesaikan melalui pengusulan peraturan daerah; 2) penyusunan naskah akademik, yang dalam kegiatan konsultasi publik yang substansi naskah akademik juga dipahami oleh anggota DPRD Kabupaten Banggai karena merupakan hasil aspirasi dari reses yang dilakukan; 3) penyusunan Raperda, Perda yang dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah yang diperoleh dari hasil reses; 4) pembahasan raperda, pada tahap ini anggota DPRD Kabupaten Banggai memperjuangkan aspirasi konstituennya sekaligus berhadapan dengan kepentingan-kepentingan lain. 5) sosialisasi perda, reses merupakan arena yang sangat tepat bagi anggota DPRD Kabupaten Banggai untuk mensosialisasikan Perda yang telah disahkan. Faktor penghambat pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Banggai yaitu, 1) keterbatasan anggaran pelaksanaan reses; 2) Masih Kuatnya Kepentingan Partai Politik; 3) Adanya sebagian aspirasi masyarakat yang bukan wewenang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); 4) skala prioritas; 5) Kurangnya Komitmen dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi; 6) Kurangnya kemampuan menjalankan fungsi legislasi 7) Kurangnya pemahaman dan pendidikan politik masyarakat Kata Kunci: DPRD Kabupaten Banggai, legislasi, Reses. |