JudulPENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN OLEH PENYIDIK POLDA SULTENG DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM (Studi Kasus Pada Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng) |
Nama: ZULFAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Zulfan, D102 22 042, Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Oleh Penyidik Polda Sulteng Dalam Rangka Pencegahan Dan Penegakan Hukum (Studi Kasus Pada Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng), supervised by H. Hamdan H. Rampadio dan Syachdin. Perbankan rentan akan terjadi penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum, baik pelanggaran yang berakibat dijerat dan/ atau diterapkan sanksi perdata, sanksi administratif maupun yang berupa sanksi pidana yang berkaitan dengan menjalankan bisnis bank, permasalahan penelitian ini adalah pelaksanaan penyidikan tindak pidana perbankan oleh penyidik Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng dan hambatannya, menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penyidik Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam melakukan penyidikan tindak pidana perbankan yaitu melakukan penyidikan perkara tindak pidana perbankan dengan rangkaian menerima laporan seseorang atau pengaduan dari seseorang adanya tindak pidana perbankan berdasarkan asas legalitas sebagaimana diatur dalam KUHAP berkaitan dengan kewenangan penyidik serta undang-undang perbankan, hasil penyidikan selama tiga tahun terakhir tindak pidana perbankan bersifat fluktuatif, pada umumnya adalah tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan usaha bank diantaranya pejabat bank atau pegawai bank dan Hambatan proses penyidikan dalam perkara tindak pidana perbankan oleh Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, sangat dipengaruhi oleh faktor hukum dari peraturan-perundang-undangan berkaitan, tersebarnya tindak pidana perbankan dalam berbagai undang-undang, faktor aparat/petugas meliputi jumlah personil, keterampilan penegak hukum serta faktor fasilitas/peralatan pendukung yang kurang memadai dalam pelaksanaan penegakan hukum termasuk anggaran yang masih minim. Disarankan terkait dengan tersebarnya berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perbankan, disarankan dilakukan revisi menjadi satu undang-undang yang khusus membahas tindak pidana dibidang perbankan yang memuat ketentuan norma materiil dan formil, sehingga tidak terjadi konflik dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan perbankan yaitu OJK, Kepolisian, Kejaksaan, KPK. Kata Kunci: Penyidikan; Perbankan; Polri |