Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP SISWA SEKOLAH POLISI NEGARA POLDA SULAWESI TENGAH
Nama: DENNY ANDICA RAMA
Tahun: 2024
Abstrak
Denny Andica Rama, D102 22 041. Judul Tesis: Penegakan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Siswa Sekolah Polisi Negara Labuan Panimba (Polda Sulteng), supervised by Abdul Wahid. dan Kamal Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk sanksi dan Pertanggung jawaban hukum kepada siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulteng yang melanggar kode etik (pidana), menggunakan metode penelitian Hukum Normatif-empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Seorang Siswa yang berstatus melaksanakan pendidikan di Sekolah Polisi Negara tidak boleh melakukan tindak pidana, pelanggaran kode etik Kepolisian, tidak mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum. Bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada siswa SPN Polda Sulteng yang melanggar kode etik profesi akan mengacu pada Pasal 41 Surat Keputusan Kapolri Nomor: SKEP/194/III/2006 tertanggal 17 Maret 2012 dengan Pelanggaran ringan, Pelanggaran sedang, dan Pelanggaran berat, Terhadap pelanggaran berat pada butir 2 c butir 9, yaitu melanggar pidana, akan diadakan pemeriksaan sesuai proses hukum dan terhadap siswa yang melanggar pidana tersebut dapat diberhentikandari proses belajar mengajar. Pertanggungjawaban hukum terhadap siswa SPN Polda Sulteng yang melakukan tindak pidana berakibat hukum terhadapnya akan dilaksanakan tahapan penegakan hukum kode etik profesi yang meliputi proses Sidang Dewan Pendidikan Sekolah, dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang Watundiklat Polda untuk menetukan putusan akhir terhadap siswa yang bermasalah. Disarankan SPN Polda Sulteng dalam pemberian sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Siswa tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dan diharapkan betul-betul independen tanpa terpengaruh dari sistem perlindungan terhadap keluarga dan rekan sejawat, sehingga tidak ada tempat berkarier bagi calon anggota Polri yang tidak menghargai etika profesi. Kata Kunci: Kode Etik; Pelanggaran; Sekolah Polisi Negara

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up