JudulFUNGSI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN BANGGAI LAUT BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2021 |
Nama: MOH. SATIR S.PARAKASI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Penerapan transaksi non tunai di BPKAD Kabupaten Banggai Laut merupakan salah satu upaya untuk perbaikan dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi dalam mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi, sebagai salah satu jawaban dari permasalahan korupsi yang sudah akut dan menjalar ke berbagai lini di negara Indonesia. Metode penelitan menggunakan metode penulisan yuridis empiris dengan menggunakan metode analisis yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa fungsi BPKAD dalam transaksi non tunai untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yaitu BPKAD menyusun kebijakan teknis mengenai pelaksanaan transaksi non tunai di Kabupaten Banggai Laut; melaksanakan dukungan teknis berkaitan transaksi non tunai; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan transaksi non tunai; melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah khususnya mengenai pelaksanaan transaksi non tunai. Salah satu kebijakan teknis pelaksanaan transaksi non tunai yaitu dengan dikeluarkannya surat Nomor 900/41/BPKAD/1/2022 pada tanggal 17 Januari 2022. Penerapan sistem transaksi non tunai di Kabupaten Banggai Laut merujuk pada Perbup 35/2021, yang mewajibkan transaksi penerimaan daerah dan transaksi pengeluaran daerah yang keduanya dilakukan melalui transaksi non tunai. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala yang dihadapi oleh BPKAD Kabupaten Banggai Laut terkait implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah, yaitu kendala kondisi geografis kabupaten banggai laut, kendala jaringan, kendala sumber daya manusia, kendala tata kelola keuangan daerah, kendala pengawasan, dan kendala rangkap tugas. Untuk dapat meminimalisir kendala tersebut beberapa langkah yang diambil diantaranya Pengembangan Aplikasi SIKAP sistem informasi keuangan pemerintah atas inisiasi Pemerintah Daerah dan Bank Sulteng, Melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk pembukaan agen-agen bank sampai ke pelosok desa, serta meningkatkan kualitas jaringan. Kata Kunci: Akuntabilitas, BPKAD, Transaksi Non Tunai. |