JudulTRANSFORMASI PARADIGMA PENUNTUTAN DARI RETRIBUTIF KE RESTORATIF DALAM PENANGANAN PERKARA ANAK OLEH KEJAKSAAN |
Nama: MUHAMMAD AMIN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Muhammad Amin, D 102 22 038, Transformasi Paradigma Penuntutan Dari Retributif Ke Restoratif Dalam Penanganan Perkara Anak Oleh Kejaksaan, Pembimbing Abdul Wahid dan Suardi Dg. Mallawa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana paradigma penuntutan dari retributif ke restoratif dalam penanganan perkara anak penanganan melalui restorative justice dalam perkara tindak pidana anak oleh Kejaksaan, dengan penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa paradigma penuntutan Kejaksaan terhadap anak mengalami pergeseran dari pendekatan retributif yang menekankan pembalasan, menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis dan berkeadilan. Dalam perspektif Teori Hak Asasi Manusia, pendekatan restoratif mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia, prinsip non-diskriminasi, serta kepentingan terbaik anak yang harus dijamin oleh negara. Sementara itu, menurut Teori Hukum Progresif, penegakan hukum tidak boleh semata-mata berpegang pada teks hukum secara kaku, melainkan harus berpihak pada keadilan substantif dan kesejahteraan manusia, termasuk anak sebagai subjek hukum yang rentan. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara anak merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan serta perkembangan hukum yang dinamis untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Penanganan perkara tindak pidana anak oleh Kejaksaan melalui pendekatan restorative justice mencerminkan pergeseran penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Dalam perspektif hak asasi manusia, pendekatan ini menjamin perlindungan terhadap martabat dan hak anak atas pemulihan dan pertumbuhan. Sementara menurut teori hukum progresif, pendekatan restoratif merupakan bentuk keberanian hukum untuk berpihak pada kemanusiaan dan keadilan substantif, bukan sekadar menjalankan hukum secara formalistik |