Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEFEKTIVITAS PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA DINI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSKI
Nama: VELIN WINA DIYANTI
Tahun: 2024
Abstrak
Velin Wina Diyanti, D10222034 Efektivitas Pencegahan Perkawinan Pada Usia Dini dan Implikasinya Terhadap Kesehatan Reproduksi, Di Bawah Bimbingan Oleh Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH., M.H dan Dr. H. Sahlan., SH., SE., MS. Perkawinan merupakan peristiwa hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batasan usia dalam suatu perkawinan. Perkawinan bisa dilakukan apabila pihak dari laki-laki dan perempuan berusia minimal 19 tahun. Menurut ahli obstetri dan ginekologi, Julianto Witjaksono, perkembangan organ reproduksi perempuan dipengaruhi oleh usia dan organ reproduksi, usia aman organ reproduksi perempuan pada usia 20-35 tahun. Maka perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masih di bawah 19 tahun harus dihindari. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana efektivitas upaya pencegahan perkawinan pada usia dini dan bagaimana implikasi dari perkawinan usia dini terhadap kesehatan reproduksi?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas upaya pencegahan perkawinan pada usia dini dan implikasinya terhadap kesehatan reproduksi. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan usia dini di Kabupaten Parigi Moutong karena faktor hukum, kurangnya pengetahuan agama, kurangnya perhatian orangtua, pergaulan bebas dan media sosial. Upaya pencegahan perkawinan usia dini yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang berupa sosialisasi komprehensif memuat regulasi tentang perkawinan, melakukan bimbingan pranikah dengan memberikan informasi atau pemahaman tentang bahaya perkawinan usia dini, memberikan pendidikan pada anak berupa pendidikan karakter, pendidikan keagamaan, pendidikan kesehatan reproduksi dan pengenalan seks. Namun upaya pencegahan yang dilakukan kurang efektif karena kasus perkawinan usia dini belum mengalami penurunan, ditinjau dari 4 faktor yang mempengaruhi pencegahan perkawinan usia dini yakni: faktor penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan budaya. Implikasi perkawinan usia dini yaitu kehamilan usia dini kurang dari 20 tahun bagi perempuan akan banyak risikonya karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Secara biologisnya alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks. Dengan gangguan kesehatan yang dialami ibu seperti keguguran, anemia, dan pendarahan, sedangkan pada bayi yaitu BBLR dan premature. Dari hal tersebut menunjukan bahwa perkawinan usia dini berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi karena menurut WHO kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi, serta prosesnya. Kata kunci : Perkawinan Usia Dini, Kesehatan Reproduksi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up