Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH KABUPATEN PASANGKAYU DENGAN KABUPATEN DONGGALA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Nama: Mulyadi
Tahun: 2024
Abstrak
Mulyadi, D 102 22 032, Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Pasangkayu Dengan Kabupaten Donggala dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum, (Dibimbing oleh H. Sulbadana dan Jalaluddin). Tujuan penelitian ini untuk memperoleh hasil kajian hukum terhadap penyelesaian sengketa batas wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum, dan untuk mengetahui akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor: 5 P/HUM/2023 tanggal 23 Maret 2023 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah tapal batas. Metode penelitan menggunakan Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Setelah bahan hukum terkumpul, selanjutnya dilakukan pengolahan bahan hukum, dengan editing, sistematisasi, dan deskripsi. Hingga penarikan kesimpulan melalui proses berfikir induktif. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan 1). Sengketa batas wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala, telah melalui proses penyelesaian secara non litigasi dan litigasi melalui lembaga peradilan. Dalam hal ini, telah dilakukan 4 (empat) kali mediasi atau fasilitasi oleh pihak Kemendagri, hingga Mahkamah Agung menetapkan Putusan Nomor: 5 P/HUM/2023 tanggal 23 Maret 2023, yang yang menyatakan batal Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 18 Juli 2018. Adapun upaya hukum, berupa uji materil undang-undang pembentukan daerah di Mahkamah Konstitusi, masih terbuka peluang. Namun, diketahui Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir menganggap sengketa batas wilayah dalam NKRI bukan merupakan persoalan konstitusional yang patut diuji di MK. Melainkan menjadi kewenangan pemerintah secara berjenjang, yaitu kewenangan gubernur, atau Menteri Dalam Negeri. 2). Akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor: 5 P/HUM/2023 tanggal 23 Maret 2023 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah tapal batas, berkonsekuensi pada: Aspek kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah; Aspek kepastian pelayanan publik, yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Pasangkayu, dalam memberikan pelayanan dasar kepada warga amasyarakat; dan Pemenuhan hak politik warga negara baik pemilih dan yang dipilih (calon), dengan pelayanan dan membangun TPS dalam pelaksanaan kontestasi Pemilu dan Pilkada. Kata Kunci: Sengketa Batas Wilayah, Perspektif Keadilan, dan Kepastian Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up