Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
Judul PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KAWASAN OBJEK VITAL NASIONAL PT IMIP
Nama: EDI CAHYONO
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Edy Cahyono (D10222030), Penerapan Restorative Justice Kepada Pelaku Tindak Pidana Ringan Dalam Kawasan Objek Vital Nasional PT IMIP, Pembimbing Utama: Dr. H. Hamdan Rampadio, S.H., M.H., Pembimbing Anggota: Dr. Kamal, S.H., M.H. Tujuan utama penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara yaitu untuk merekondisi keadaan layaknya keadaan sebelum terjadi kejahatan. Hal ini dikarenakan keadaan dapat berubah dikarenakan adanya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan peran dari hukum untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan melindungi hak-hak dari korban. Metode penelitan menggunakan metode penulisan hukum empiris dengan menggunakan metode analisis yang bersifat preskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Penerapan restorative justice kepada pelaku tindak pidana ringan dalam kawasan objek vital nasional PT IMIP mengacu pada Surat Edaran Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, dalam pelaksanaannya, Kepolisian Sektor Bahodopi dengan memanggil korban dan pelaku, termasuk keluarga pelaku dan keluarga korban serta pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dan membahas mengenai tindak pidana ringan tersebut untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula, hal ini terlihat pada jumlah kasus tindak pidana yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 235 kasus dan sebanyak 37 kasus yang telah selesai melalui restorative justice, serta sebanyak 15 kasus yang telah selesai melalui restorative justice dari total 50 kasus yang terjadi pada tahun 2023. Selain itu, kendala dalam pelaksanaan restorative justice, yaitu: pelaku yang tidak mengakui perbuatannya serta tidak kooperatif pada saat pemeriksaan, selain itu faktor korban yang mengalami kerugian dan trauma sehingga kadang sulit untuk berkomunikasi untuk musyawarah yang berpandangan ingin melakukan pembalasan bagi pelaku dengan cara memberikan hukuman/pidana, serta faktor saksi yang enggan untuk tahu serta enggan untuk menyampaikan apa yang ia ketahui tentang kasus yang telah terjadi, dan faktor masyarakat yang belum sepenuhnya memahami keberadaan upaya restorative justice dengan menilai restorative justice tidak menghasilkan titik keadilan bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Obvitnas, Restorative Justice, Tindak Pidana Ringan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up