JudulASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 |
Nama: MAHATIR MADJID |
Tahun: 2024 |
Abstrak Mahatir Madjid, D 102 22 027, Aspek Hukum Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 (Dibimbing oleh H. Sulbadana dan Gunawan Arifin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aspek hukum pembentukan produk hukum daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, dan untuk mengetahui fungsi Instruksi Menteri sebagai peraturan kebijakan, terhadap pembentukan produk hukum daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Metode penelitan menggunakan Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Setelah bahan hukum terkumpul, selanjutnya dilakukan pengolahan bahan hukum, dengan editing, sistematisasi, dan deskripsi. Hingga penarikan kesimpulan melalui proses berfikir induktif. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan 1). Aspek hukum pembentukan produk hukum daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, dapat ditinjau dari Aspek Filosofis, bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan pandemi Covid-19 harus bersesuaian dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Aspek Sosiologis, bahwa penanggulangan pandemi Covid-19 saat itu, membutuhkan langkah cepat dan tepat dari aparatur pemerintahan pusat dan daerah, dengan tetap menjamin kepastian hukum melindungi kepentingan semua pihak warga negara. Adapun Aspek Yuridis, bahwa peraturan kebijakan dan produk hukum daerah yang mengatur penanggulangan pandemi Covid-19, diakui keberadaan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan/atau dibentuk berdasarkan kewenangan sah (legal) organ pembentuknya. 2). Fungsi Instruksi Menteri sebagai peraturan kebijakan, terhadap pembentukan produk hukum daerah dalam penanggulangan pandemi Covid- 19, untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dasar pembentukan produk hukum daerah, pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintahan di pusat dan daerah, dan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa memandang suku, agama, jabatan, ras dan golongannya. Kata Kunci: Produk Hukum Daerah, Pandemi, Covid-19. |