JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK |
Nama: ANDI HARMAN SYAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Proses Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri sangat mempengaruhi penegakan hukum pidana, karena proses penyidikan merupakan langkah awal dalam proses kepolisian di Indonesia. Proses penyidikan tidak bisa dipandang sebelah mata karena merupakan perbuatan yang memenuhi sifat-sifat pelanggaran/kejahatan shingga dapat dikenakan sanksi yang setimpal bagi pelakunya. Tujuan utama penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mengetahui proses penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta untuk dapat menganalisis dan mengetahui upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mencegah tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Metode penelitan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Mekanisme proses penyidikan dilakukan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam tindak pidana kekerasan perempuan dan anak yaitu: Menerima Laporan atau Aduan Dari Pelapor (Masyarakat); Melakukan Penyelidikan; Memeriksa atau Memanggil Saksi Korban; Memanggil Saksi-Saksi; Memanggil dan Memeriksa Terlapor; Penindakan, Dimana dalam hal ini yaitu setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan tindak pidana yang terjadi; Penangkapan Tersangka; Penahanan; Melakukan visum di Rumah Sakit; Melakukan Gelar Karya atau Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP); Mencari Alat dan Bukti; Penyitaan Alat dan Bukti Yang Sudah Ditemukan; Pemberkasan ke Jaksa Umum apabila sudah lengkap maka Jaksa Penuntut Umum akan mengeluarkan P21. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) memiliki berbagai upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu: Pembentukan Unit Khusus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak); Kampanye Peningkatan Kesadaran Masyarakat; Pendampingan Korban; Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas anggota POLRI; Kerjasama dengan Stakeholder; Pengawasan dan Penegakan Hukum; dan Pengembangan Kebijakan. Upaya ini menunjukkan komitmen POLRI dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan serta menghasilkan perubahan sosial yang lebih baik dalam perlindungan hak-hak mereka di Indonesia. |