Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Nama: FAMDI
Tahun: 2024
Abstrak
Famdi, D 102 22 023, Analysis of the Crime of Theft with Aggravation as a Crime against Property, (Supervised by (1) Hamdan Rampadio, (2) Syahdin. This writing aims to know and analyze the crime of theft with aggravation as a property crime and the application of sanctions against the crime of aggravation as a property crime. This writing uses normative legal research with statutory approach, conceptual approach and historical approach. The first research result shows that the crime of theft with aggravation as a crime against property, where the qualified theft is carried out in certain ways and certain circumstances so that it is threatened with heavier punishment than ordinary theft. Second, the application of sanctions for the crime of aggravated theft begins with proving theft in its main form which has fulfilled the elements, as the court's decision in the theft case as from the results of the research, by imposing penalties as in the rules in the criminal law (KUHP), as well as fulfilling the elements in the article of the crime of aggravated theft based on trial evidence and based on the judge's belief. Keywords: The Crime of Aggravated Theft as a Property Crime Famdi, D 102 22 023, Analisis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagai Kejahatan Terhadap Harta Benda, (Dibimbing oleh (1) H..Hamdan Rampadio, (2) Syahdin. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindak pidana pencurian pemberatan sebagai kejahatan harta benda dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana pemberatan sebagai kejahatan harta benda. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian pertama, menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai kejahatan terhadap harta benda, dimana pencurian yang dikualifikasikan dilakukan dengan cara-cara tertentu dan keadaan tertentu sehingga diancam dengan pidana lebih berat di banding dengan pencurian biasa. Kedua penerapan sanksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya yang telah memenuhi unsur-unsur, sebagaimana putusan pengadilan pada kasus pencurian sebagaimana dari hasil penelitian, dengan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam aturan-aturan di dalam hukum pidana (KUHP), serta memenuhi unsur-unsur dalam pasal tindak pidana pencurian pemberatan dengan berdasarkan bukti-bukti dipersidangan serta berdasarkan keyakinan hakim. Kata Kunci : Tindak Pidana Pencurian Pemberatan Sebagai Kejahatan Harta Benda

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up