JudulPenerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak. |
Nama: DZAKIYAH MUPAKKIRAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dzakiyah Mupakkirah (D10222017), Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak. Dibimbing oleh Dr. Hamdan Rampadio S.H., M.H selaku pembimbing utama, dan Dr. Syachdin, S.H., M.H selaku pembimbing anggota. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis: 1) Penerapan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak. 2) Bagaimana Upaya Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak . Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penerapan Prinsip-prinsip Hak asasi Manusia Dalam Tindak pidana kekerasan Seksual Pada Anak. prinsip hak asasi manusia ada empat yaitu universal (universality), tak terbagi (indivisability), saling bergantung (interdependent), salin berkait (intrrelated) merupakan prinsip turunan dari prinsip (universality). Tindak kekerasan seksual yang di lakukan pada anak dapat memperhambat kemajuannya serta menghalangi dirinya untuk menikmati hak asasi dan kebebasan dan juga memperhambat tercapainya prinsip kesetaraan. 2) Upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual pada anak upaya preventif atau upaya pencegahan dan upaya represif. Upaya preventif yakni dengan melakukan sosialisasi berkaitan dengan pendidikan, pembinaan, dan penyadaran kepada masyarakat umum tentang berbagai macam bentuk tindak kejahatan termasuk diantaranya kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Sedangkan upaya represif yaitu suatu bentuk upaya yang dilakukan dalam rangka menunjukkan bagaimana pemberantasan terhadap tindak kejahatan yang terjadi dengan diwujudkan melalui hukum pidana. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana, Anak, Pencegahan, Kekerasan Seksual. |