Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPARADIGMA ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA SESUAI PRINSIP HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Nama: MAULANA SHIKA ARJUNA
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Maulana Shika Arjuna, D-10222015, Paradigma Asas Legalitas Hukum Pidana Sesuai Prinsip Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam Perspektif Hukum Progresif, Tim Pembimbing oleh Sulbadana, dan Hamdan Rampadio. Pasal 2 KUHP 2023 merupakan Asas Legalitas Relatif yang telah mengakui hukum pidana adat. Permasalahan penelitian ini ialah mengapa terjadi perubahan formulasi asas legalitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pasca diterbitkannya KUHP 2023 serta apakah asas legalitas dalam KUHP 2023 telah sesuai dengan prinsip hukum yang hidup di masyarakat dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan perubahan asas legalitas tindak pidana serta mengetahui asas legalitas dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (normatif) dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perubahan asas legalitas yang awalnya berupa asas legalitas absolut menjadi asas legalitas relatif dibutuhkan karena mengembalikan hukum pidana yang bersumber dari masyarakatnya, bukan merupakan hukum pidana dari kebudayaan masyarakat lainnya. Penerapan dari penegakan hukum pidana adat harus secara progresif melalui rule breaking dan rule making, merumuskan suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana adat harus menggunakan tautan antara state (positive law), society (custom/consent) dan natural law (morality/religion) sehingga menggunakan metode legal pluralism approach karena keberagaman budaya hukum yang ada di masyarakat. Kata kunci: Paradigma Asas Legalitas Relatif, Hukum Adat, Hukum Progresif

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up