JudulCryptocurrency Sebagai Modus Perwujudan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Nama: WAHYU HIDAYAT |
Tahun: 2024 |
Abstrak Wahyu Hidayat, D10222010, Cryptocurrency sebagai modus perwujudan tindak pidana pencucian uang, Dibimbing oleh Ridwan Tahir, dan Nurhayati Cryptocurrency ini dipercaya dapat menjadi suatu instrumen investasi karena cryptocurrency memiliki volatilitas yang sangat tinggi, dimana mata uang akan mengalami pergerakan naik dan turun secara drastis dalam waktu yang singkat karena nilai dari suatu cryptocurrency ini dipengaruhi oleh demand dan supply dari pasar. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah modus penggunaan Cryptocurency dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Bagaiamanakah prosedur pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggunakan Cryptocurency. Tujuan Penelitian adalah Untuk Mengetahui Penggunaan dan Pertanggung Jawaban cryptocurency Menjadi tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian digunakan penulis yaitu metode normatif. Hasil dari penelitian adalah modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan cryptocurrency dilakukan dengan skema yang berbeda-beda. Selain melalui usulan RUU blockchain, pemerintah juga dapat melakukan pengaturan melalui pembaharuan terhadap UU TPPU dengan menambahkan pengaturan terkait cyber laundering yang dilakukan dengan berbagai sarana salah satunya melalui Cryptocurrency. Hal ini dirasa juga lebih mudah dikarenakan UU TPPU sendiri sudah mengatur mengenai pencucian uang serta mengenai prinsip pembuktian yang digunakannya, sehingga peraturan ini tinggal menyesuaikan sebagaimana perkembangan teknologi yang telah ada saat ini. Kesimpulan Modus operandi pelaku dalam melakukan pencucian uang melalui cryptocurrency adalah Membuat token kripto atas nama perusahaan, Membeli aset kripto dengan menggunakan atau mengatasnamakan orang lain. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan pembaharuan atau pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai Cryptocurrency salah satunya dapat melalui usulan Rancangan Undang-Undang terkait blockchain Kata Kunci : Cryptocurrency, Pencucian Uang, Modus Operandi. |