JudulKEBIJAKAN PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PENJATUHAN PIDANA BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN |
Nama: DANANG PRABOWO JATI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Danang Prabowo Jati, D-10222009, Kebijakan Prinsip Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Penjatuhan Pidana Berdasarkan Prinsip-Prinsip Keadilan, Tim Pembimbing oleh Sutarman Yudo, dan Nurhayati. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis kebijakan prinsip Rechterlijk Pardon dalam Hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana penerapannya dalam putusan hakim. Permasalahan yang diambil adalah bagaimana kebijakan Pemaafan hakim dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimanakah implementasinya dalam putusan hakim. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (normatif) dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Di Indonesia sendiri permafaan hakim pertama kali diatur dalam pasal 70 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan didalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Implementasi Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rgt sudah diterapkan kebijakan Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan sudah mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan baik itu bagi Anak Pelaku ataupun Korban tindak pidana sebagai orang yang telah dirugikan. Kata kunci: Pemaafan Hakim, Prinsip Rechterlijk Pardon, Pemidanaan, Keadilan. |