JudulKEKUATAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (GERECHTELIJKE PLAATSOPNEMING) DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA |
Nama: VENTY PRATIWI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Venty Pratiwi, D10222008, Kekuatan Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana, tim pembimbing Jubair dan Syachdin, rumusan masalah yaitu Bagaimana kekuatan pembuktian dalam pemeriksaan setempat perkara pidana dan Bagaimana implementasi Pemeriksaan Setempat dalam proses pembuktian perkara pidana, menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan kekuatan pembuktian dalam pemeriksaan setempat perkara pidana tidak memiliki dasar hukum, tetapi Pemeriksaan Setempat seringkali dilaksanakan karena adanya permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, atau Penuntut Umum, atau Hakim sehingga Pemeriksaan Setempat menjadi bagian dari Pembuktian yang digunakan Hakim untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara pidana, Pemeriksaan Setempat dalam perkara pidana pada dasarnya bukan merupakan suatu alat bukti dan pelaksanaannya dalam proses pembuktian perkara pidana tidaklah wajib karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Majelis Hakim untuk melakukan atau tidak melakukan. dan Implementasi pembuktian dalam pemeriksaan setempat, tidak semua perkara pidana dapat diterapkan akan tetapi kasuistik dan pelaksanannya dilakukan pada saat agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar gedung Pengadilan atau agenda pada saat Majelis Hakim menunjukan barang bukti kepada Saksi atau Terdakwa. Kata Kunci: Pemeriksaan Setempat, Pembuktian, Pidana |