JudulPEMENUHAN HAK ASASI DI BIDANG KESEHATAN MELALUI PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK BERBAHAYA |
Nama: MEGAWATI K. |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tujuan penulisan ini untuk menganalisis pemenuhan hak asasi dibidang kesehatan terhadap konsumen yang menggunakan produk kosmetik berbahaya, dan peran pemerintah dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak asasi di bidang kesehatan terhadap konsumen yang menggunakan kosmetik berbahaya yaitu dengan memfasilitasi pelayanan kesehatan berupa Puskesmas, rumah sakit dan klinik kecantikan, tetapi pemerintah tidak mengcover biaya pengobatan untuk korban penggunaan kosmetik ilegal karena termasuk dalam perawatan estetika. Meskipun perawatan estetika tidak ditanggung, pasien/konsumen tetap berhak atas pelayanan kesehatan yang komprehensif dan sesuai dengan standar medis, sehingga dapat dikatakan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan konsumen dapat terpenuhi dengan cara mendapatkan pelayan sesuai dengan aturan medis. Peran pemerintah dalam upaya pencegahan peredaran kosmetik berbahaya dengan menggunakan upaya hukum preventif, seperti memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pengujian produk, melakukan pengawasan dan inspeksi, menyediakan layanan pengaduan, serta mengeluarkan peringatan publik mengenai produk berbahaya yang ditemukan. Sementara dalam hal penegakan menggunakan upaya hukum represif dengan memberikan sanksi admistratif, sanksi pidana dan penjatuhan saksi denda kepada pelaku usaha. |