Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Dan Pengelolaan Hutan Perspektif Hak Asasi Manusia Di Bidang Ekonomi Sosial Dan Budaya
Nama: RISWANDA RAMADHAN
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Riswanda Ramadhan (D10222006), Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan dan Pengelolaan Hutan Perspektif Hak Asasi Manusia Di Bidang Ekonomi Sosial Dan Budaya. Dibimbing oleh Dr. H. Sahlan, S.H., S.E., M.S selaku pembimbing utama, dan Dr. Suardi Dg. Mallawa, S.H., M.H selaku pembimbing anggota. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis: 1) Perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan. 2) Perspektif hak asasi manusia di bidang ekonomi sosial dan budaya terkait pengelolaan hutan oleh masyarakat hukum adat. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan dengan memberikan pengakuan terlebih dahulu kepada masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah, setelah masyarakat hukum adat diakui keberadaannya maka dilakukan penetapan status hutan adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kedua hal tersebut sebagai syarat agar masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan atas pemanfaatan dan pengelolaan hutan adatnya. Pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat berdasarkan kearifan lokalnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan komunitasnya. 2) Dalam perspektif hak asasi manusia, hak masyarakat hukum adat dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat, salah satu hak masyarakat hukum adat yang diakui ialah hak mengelola hutan adatnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan komunitasnya. Dalam kovenan internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, maka hak masyarakat hukum adat yang paling esensial adalah hak atas tanah dan sumber daya alam. Kata Kunci: Perlindungan, Masyarakat Hukum Adat, Hutan, Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up