Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulURGENSI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERMUKIMAN BERDASARKAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI KABUPATEN BANGGAI
Nama: NUR ALAM KAHOHON
Tahun: 2024
Abstrak
Tujuan penelitian ini Untuk Mengetahui urgensi pemanfaatan ruang kawasan permukiman dan rencana detail tata ruang di Kabupaten Banggai, dan Untuk mengetahui pemanfaatan rencana detail tata ruang berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode penelitan menggunakan Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Setelah bahan hukum terkumpul, selanjutnya dilakukan pengolahan bahan hukum, dengan editing, sistematisasi, dan deskripsi. Hingga penarikan kesimpulan melalui proses berfikir induktif. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan 1). Rencana Detail Tata Ruang yang di atur dalam beberapa aturan yang ada meliputi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang menagtur tentang rencana rinci tata ruang sebagai oprasionalisasi RUTR dan dalam instrumennya RDTR digunakan sebagai dasar bagi penyusuan peraturan zonasi, serta dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar untuk memudahkan masyakat mengaksesnya. Peraturan dalam mengatur pemanfaatan ruang sangatlah di butuhkan demi keurgensian masuknya investasi industri-industri besar di daerah, dalam hal ini RDTR dibutuhkan karena RDTR sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. maka dengan ini Bupati Banggai menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dengan harapan bisa mengatur pemanfaatan ruang kawasan permukiman yang berada di Kawasan Kintom Batui. 2). Keurgensian dalam kawasan Kintom Batui terdapat Obvitnas yang sangat berdekatan dengan suatu kawasan permukiman yang hanya berjarak kurang lebih 400 meter yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri tentang pedoman tehknis industri yang mengatur jarak antara kawasan permukiman dan kawasan industri minimal 2 kilometer, serta juga dengan hampir 38% luas total wilayah dari kawasan Kintom Batui di peruntukan zona kawasan industri oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai membuat aturan untuk pengendalian pemanfaatan ruang dibentuknya Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kintom Batui, Pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah berjalan dan di terapkan pada Kawasan Kintom Batui sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022, juga dengan melihat program-program pemanfaatan ruang yang tercantum dalam Perbup RDTR, tujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai memakmurkan masyarakat di tengah-tengah investasi industri yang besar.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up