JudulPROBLEMATIKA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PERMASALAHAN PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI KOTA PALU |
Nama: WARISTA KRISDAYANTI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Warista Krisdayanti, D10222033, Problematika Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Permasalahan Praktik Pinjaman Online di Kota Palu, Dibawah bimbingan Dr. Agus Lanini, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H., M.H. Pinjaman online ilegal kini marak terjadi salah satunya di Kota Palu, dimana pinjol ilegal mereplikasi nama dengan mencantumkan logo yang mirip dengan pinjol legal yang terdaftar di OJK sehingga berpotensi besar menipu masyarakat. OJK sebagai lembaga resmi yang berwenang melakukan pengawasan dalam sektor jasa keuangan tentu telah menutup berbagai entitas pinjaman online ilegal namun, masih banyak yang masih aktif. Sehingga permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan telah sesuai dengan UU ITE dan bagaimana sanksi oleh OJK terhadap pinjaman online illegal? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesesuaian antara kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan dengan UU ITE dan untuk mengetahui sanksi yang diberikan oleh OJK terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan OJK yaitu melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan yang telah dibuktikan dengan berbagai peraturan yang dikeluarkan serta mengawasi seluruh jasa keuangan salah satunya dengan memblokir berbagai entitas pinjaman online ilegal, selain itu OJK melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang termasuk dalam Satgas Pasti, karena Pinjaman online Ilegal tidak terdaftar sehingga tidak dapat dikenai sanksi administratif, melainkan hanya dilakukan pemblokiran aplikasi oleh Kominfo dan sanksi lainnya yang diberikan sesuai dengan kewenangan masing-masing anggota Satgas Pasti. Kata Kunci: OJK, Pinjaman Online Illegal, Satgas Pasti. |